Pasal 34
BAB 4 — TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN DINAS-DINAS DAERAH
Tentang hal tanah-tanah, bangunan-bangunan, alat-alat, perusahaan- perusahaan dan hutang-piutang. (1) Kepada Pemerintah Daerah diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan, tanah-tanah dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang kini telah dipergunakan guna urusan perikanan laut dan karet rakyat yang kini menjadi kewajiban Daerah. (2) Kepada Pemerintah Daerah diserahkan untuk menjadi miliknya segala bahan-bahan, alat-alat, perkakas-perkakas dan barang-barang lainnya yang telah ada dan dipergunakan bagi kepentingan urusan- urusan tersebut dalam ayat (1). (3) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) dan (2) yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah. (4) Penyerahan benda-benda dimaksud dalam ayat (1) dan (2) yang kini tlah dipergunakan guna urusan kehutanan, serta urusan hutang- piutang diatur oleh Menteri Pertanian. (5) Kepada Daerah diserahkan untuk diselenggarakan perusahaan- perusahaan karet rakyat kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. Tentang…
Tentang hal pegawai.
