Pasal 10
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura, selama eksploitasi hutan belum dapat dilakukan oleh Daerah sendiri pengambilan kayu dan hasil hutan lainnya dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan surat ijin menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan mengindahkan sepenuhnya rencana- rencana karya termaksud dalam Pasal 8. (2) Surat izin termaksud diberikan : a) untuk jangka panjang, yakni selama-lamanya dua puluh tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya sepuluh ribu hektar (konsesi hutan); b) untuk jangka pendek, yakni untuk selama-lamanya lima tahun dan untuk wilayah hutan seluas-luasnya lima ribu hektar (persil penebangan); c) untuk...
c) untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah tertentu dan jangka waktu selama-lamanya dua tahun (izin penebangan). (3) Untuk menjamin cara eksploitasi hutan yang sebaik-baiknya dan untuk menjaga agar supaya kepentingan umum, kepentingan setempat dan hak-hak pihak ketiga tidak terganggu karena pemberian izin termaksud dalam ayat (1) maka oleh Pemerintah Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang surat izin. (4) Pemerintah Daerah dapat mengadakan pemungutan cukai yang harus dibayar oleh pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2). (5) Cukai tersebut bagi pemegang surat izin termaksud dalam ayat (2) sub a terdiri dari :
- cukai tanah hutan untuk tiap hektar hutan yang eksploitasinya diberikan kepada pemegang surat izin yang dibayar pada permulaan tiap-tiap tahun;
- cukai hasil hutan yang ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin. (6) Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2) sub b ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin dengan penetapan cukai minimum yang setidak-tidaknya harus dibayarnya tiap-tiap tahun. (7) Cukai hasil hutan bagi pemegang surat ijin termaksud dalam ayat (2) sub c ditetapkan menurut banyaknya hasil hutan yang diambil dari hutan oleh pemegang surat izin. (8) Dalam PERATURAN PEMERINTAH Daerah ditetapkan selanjutnya besarnya dan caranya pemungutan cukai termaksud. Pasal 11…
