PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 198345A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tangeal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
PIh Perundang-undangan dan Hukum,
|,il^
Sihwati Lestari
SK No 188957A
PRESIDEN
