PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 7
Ttrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.
