PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 5
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana pNS, dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
