PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
