PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
