PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
Yayasan . . .
- Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang- Undang.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata
“wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata
“Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
