Pasal 22
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa
adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa
adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas
dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dokumen:
fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
fotokopi . . .
fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.
