PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:
salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
