PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
