PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan . . .
a. perencanaan sumber daya manusia; b. rekrutmen dan seleksi; c. pendidikan dan pelatihan; d. pengembangan sumber daya manusia; e. manajemen kinerja; f. kompensasi; g. hubungan kepegawaian; h. pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja; dan i. audit sumber daya manusia.
