PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dan menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang pangkatnya 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan, sebelum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini dapat diberikan kenaikan pangkat
pilihan, apabila sekurang- kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
