PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 11
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Rekrutmen dan seleksi pegawai dilakukan secara terbuka dan didasarkan pada kompetensi dan persyaratan lainnya yang ditetapkan Pimpinan Komisi.
(2) Rekrutmen dan seleksi pegawai merupakan kegiatan yang terencana dan sistematis untuk mendapatkan pegawai sesuai dengan kebutuhan Komisi agar dapat mendukung pencapaian tujuan-tujuan Komisi.
(3) Rekrutmen . . .
(3) Rekrutmen Pegawai Negeri yang dipekerjakan dapat dilakukan melalui instansi pemerintah atas permintaan Pimpinan Komisi untuk kemudian dilakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
