Pasal 34
BAB 6 — PENANGGULANGAN KECELAKAAN RADIASI
(1) Pengusaha instalasi yang mempunyai instalasi dengan potensi dampak radiologi tinggi harus memiliki Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat untuk mengatasi potensi bahaya dari kecelakaan radiasi yang mungkin terjadi selama pengoperasian instalasi tersebut. (2) Rencana … (2) Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pengusaha instalasi, sekurang-kurangnya harus memuat : a. Jenis/klasifikasi kecelakaan yang mungkin terjadi pada instalasi; b. Upaya penanggulangan terhadap jenis/klasifikasi kecelakaan tersebut; c. Organisasi penanggulangan keadaan darurat; d. Prosedur penanggulangan keadaan darurat; e. Peralatan penanggulangan yang harus disediakan dan perawatannya; f. Personil penanggulangan keadaan darurat; g. Latihan penanggulangan keadaan darurat; h. Sistem komunikasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanggulangan keadaan darurat.
