Pasal 19
BAB 4 — SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat jasmani dan rohani serta serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun. (2) Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan awal secara teliti dan menyeluruh, untuk setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh dokter yang ditunjuk pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan Pelaksana. (4) Jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas setelah berkonsultasi dengan instansi yang berwenang dalam bidang kesehatan.
