PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 38
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan dan atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan." 12.Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
