PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
