PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
