PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PEMBANGUNAN PERUMAHAN"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
