PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PEMBANGUNAN PERUMAHAN"
Pasal 20
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
