PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PEMBANGUNAN PERUMAHAN"
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
