PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 12
(Penutup)
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
ALISASTROAMIDJOJO.
MENTERI DALAM NEGERI,
SUNARJO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 149 TAHUN 1954
