PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 198336A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. De Perundang-undangan dan strasi Hukum,
trJ, W * ihwati l,estari
SK No 188955A
