PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 158107A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanEgal 31 Desember 2O22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
Djaman
SK No l58410A
