PP
Penerimaan Negara Bukan
Pasal 6
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
