PP
Penerimaan Negara Bukan
Pasal 4
pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
