Pasal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bgkan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
