Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tduh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 1264lBks' 2016 SLA-725-SLA-727 IDSMI/2016 tanggal 29 Juni yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor SLA-7251DP3/ 1993 tanggal 27 September 1993 dan Nomor SLA-727 lDP3l1993 tanggal 6 Oktober 1993.
