PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah i: mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
R E P rr J,-T,? =,',?Sf; n, . o -4- =, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, _Deputi Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
