PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi:
perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan
pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
Bagian Kesatu Umum
