PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 5
(1) Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
