PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik berasal dari penerimaan: a. jasa publikasi cetakan; b. jasa publikasi media elektronik; c. jasa data mentah; d. jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
