Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN
Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya, yang meliputi antara lain: a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan, keseimbangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II; b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Menteri Dalam Negeri; c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
