PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri dapat menyerahkan, memperbantukan atau
mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Pemerintah Daerah atas persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan. (2) Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
