PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
- Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Kecamatan Bilah Hulu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491.
