PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 18
BAB 4 — TATA UPACARA
(1) Pelaksanaan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan tidak dengan upacara bendera disesuaikan dengan ketentuan Pasal 16.
(2) Urutan acara dalam acara kenegaraan berupa kunjungan kenegaraan Kepala Negara atau.Kepala Pemerintahan asing, dikelompokkan dalam:
a. Acara penyambutan kedatangan tamu negara;
b. Acara pokok kunjungan;
c. Pelepasan tamu negara.
(3) Urutan acara dalam acara resmi lainnya terdiri dari:
a. Pembukaan/Sambutan;
b. Acara pokok;
c. Penutup.
