PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN...
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 2 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SEOEKARNO) MENTERI PELAYARAN, ttd. (NASIR) MENTERI PERHUBUNGAN, ttd. (SOEKARDAN) Diundangkan pada tanggal 20 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 165 TAHUN 1957
