PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1954 tentang PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO.
MENTERI PERTANIAN, ttd. SADJARWO.
MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. ROOSENO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 148 TAHUN 1954
