PP
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 051517 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2O2O
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Saltnan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 051518 A
PRESIDEN
