PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH RI KE...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005, (2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
BAB II . . .
