PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang PAJAK PENGHASILAN REKSA DANA
Pasal 3
Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan Reksa Dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan Reksa Dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.