PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH...
Pasal 8
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
