PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 82.
