PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan oleh Menteri.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan oleh Menteri.