Pasal 22
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%. b. cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan pada pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan ...
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
