PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri.
