PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "HUTAMA KARYA"
Pasal 10
(1) Antara anggauta-anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggota ...
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulnya oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang bertujuan mencari laba.
