Pasal 2
BAB 1 — TENTANG PANITYA PERKEBUNAN DAERAH DAN PUSAT
(1) Untuk tujuan yang sama di Jakarta dibentuk Panitia Perkebunan Pusat yang terdiri dari : a. Kepala jawatan Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai anggota merangkap Ketua, b. Kepala Urusan Politik Agraria dan Perencana dari Kementerian Agraria, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua, c. Direktur Pusat Perkebunan Negara, sebagai anggota, d. Kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Kementerian Perburuhan, sebagai anggota, e. seorang...
e. seorang pejabat Biro Ekonomi Pertanian dari Kementerian Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota merangkap Sekretaris, f. satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota, g. satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota, h. satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota, i. seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Veteran, sebagai anggota, (2) Anggota-anggota tersebut sub a s/d d karena jabatannya menjadi anggota Panitya Perkebunan Pusat. Anggota-anggota tersebut sub e s/d i diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
