PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . . .
SK No 198339A
.{
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2O23
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Perundang-undangan dan asi Hukum, c E ru9*
x Sihwati Lestari
SK No 188974A
